Thursday, May 23, 2013

Juni 2013 pengurusan NUPTK dibuka lagi

NUPTK yang merupakan salah satu
data terpenting yang harus dimiliki seorang
PTK. Mulai bulan Juni mendatang, pengajuan
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) baru akan diaktifkan kembali. Surat
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan
Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-
PMP) Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/
LL/2013 memberitahukan kepada LPMP
seluruh Indonesia bahwa layanan pemberian
NUPTK baru kembali diaktifkan.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang
bersifat nasional untuk seluruh Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan
kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-
PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud
maupun Kemenag. NUPTK berhak dimiliki oleh
PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah,
Wakil Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU,
Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan
Pengawas Sekolah yang memenuhi
persyaratan.
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai
syarat administratif untuk program-program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga
kependidikan BPSDMPK-PMP meminta LPMP
untuk menugaskan seorang untuk menjadi
administrator SIMNUPTK yang bertanggung
jawab di LPMP dan seorang operator
SIMNUPTK yang bertanggung jawab yang
bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/
Kota setempat.
Surat Kepala BPSDMPK-PMP mengaktifkan
layanan pemberian NUPTK baru
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak
sekolah atau PTK sendiri melakukan proses
pengajuan data yang secara online melalui
kantor Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid
setelah berkas PTK (hard copy) diserahkan
dan diterima Operator Pendataan NUPTK
Dinas Pendidikan Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk
pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK (Download link berikut
http://www.4shared.com/office/smAngyRS/
formulir_nuptk_2012.htm )
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/
SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan
Tugas
5. Ijazah terakhir Setelah bekas lengkap,
dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk
diserahkan kepada Operator Pendataan
NUPTK.
Setiap daerah mungkin saja berbeda urutan
atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru.
Itulah gambaran secara umum cara
mendapatkan NUPTK baru, untuk lebih jelas
bisa bertanya atau mencari informasi di Dinas
Pendidikan Kab/Kota setempat.
^_^ Semoga Bermanfaat
http://caridata.blogspot.com/2013/05/
cara-pengajuan-nuptk-baru-2013.html

No comments:

Post a Comment